Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 pada Kamis (9/7/2026) bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna kali ini mengangkat tiga agenda utama, yaitu penyampaian laporan reses kedua tahun 2026 oleh anggota DPRD, penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Laporan Reses Kedua 2026
Ketua DPRD menyampaikan bahwa kegiatan reses kedua tahun 2026 telah dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan. Reses merupakan pelaksanaan fungsi representasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, menjaring kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memperoleh masukan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yaitu:
Fraksi Partai Golkar dan PAN — disampaikan oleh Rika Yulistina
Fraksi Partai Gerindra — disampaikan oleh Syarif Hidayat
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa — disampaikan oleh Saepul Rahman, S.Sy., MH
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera — disampaikan oleh Uden Abdunnatsir
Fraksi PDI Perjuangan — disampaikan oleh Sendi A. Maulana
Fraksi Partai Demokrat — disampaikan oleh Saepulloh
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan — disampaikan oleh H. Andri Hidayana
Nota Pengantar KUA dan PPAS 2027
Selanjutnya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE menyampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Penyampaian ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dokumen Rancangan KUA dan PPAS 2027 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Perubahan Alat Kelengkapan DPRD
Dalam rapat tersebut juga diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, menyusul surat resmi fraksi Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal pengajuan perubahan penempatan anggota pada alat kelengkapan DPRD.
Berdasarkan surat tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd yang semula menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD, dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD.
Pengumuman ini menjadi dasar bagi penyusunan perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.
Pernyataan Ketua DPRD
Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa tiga agenda rapat paripurna telah sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Ia berharap hasil reses yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan program-program yang telah dilaksanakan pada tahun 2026, sekaligus menjadi masukan penyusunan program tahun 2027.
Ia juga menjelaskan bahwa Rancangan KUA dan PPAS 2027 selanjutnya akan didalami secara intensif melalui rapat-rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang dijadwalkan berlangsung secara berkala dalam waktu kedepan.
Red






