Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan air.Seperti yang sedang diperbaiki oleh Masyarakat Komunitas Peduli Atas Fasilitas Pemerintah sedang memperbaiki ruas Jalan Cidahu tepatnya di Pasir Reungit kec.Cidahu Kab.Sukabumi Jawa Barat.
Selasa,(14/5/24).
Kegiatan perbaikan jalan tersebut dilakukan tanpa sentuhan dari pemerintah yaitu dengan swadaya masyarakat bahu membahu memperbaiki jalan rusak.
Kurniawan salah satu dari Masyarakat Komunitas Peduli Atas Fasilitas Pemerintah menyampaikan Kepada awak media Bossnewsmedia.com
” Jalan Cidahu tepatnya di Pasir Reungit disini telah dilakukan perbaikan jalan dengan swadaya masyarakat tanpa bantuan dari pihak pemerintah ” tandasnya.
Adapun yang hadir ikut memperbaiki jalan tersebut yaitu Pemuda Pancasila Cidahu,Blazbluz dan Jagoulin.
Kurniawan berharap ada perhatian daripada pemerintah terkait rusaknya jalan tersebut,kegiatan perbaikan jalan dilakukan tiada lain sebagai masyarakat Komunitas peduli atas fasilitas pemerintah sudah selayaknya menjaga dan merawat jalan fasilitas umum tersebut.
Sampai berita ini diluncurkan belum ada pihak terkait dari muspika setempat memberikan apresiasi kepada para pemuda yang punya jiwa sosial tersebut memperbaiki jalan dengan swadaya.
Red