Sukabumi Kabupaten, Bossnewsmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Sukabumi berhasil menangkap dan mengamankan 14 orang tersangka pengedar Narkoba dua di antaranya adalah wanita dengan profesi jualan di warung mie ayam.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di dampingi AKP Enjo Sutarjo,Kasat Narkoba Polres Sukabumi serta Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman melakukan Pres rilis pengungkapan kasus narkoba bertempat di depan kantor Satnarkoba Polres Sukabumi sabtu 15 Juli 2023.
“Pada hari ini sabtu 15 Juli 2023 Satnarkoba Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terhadap beberapa pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika yang dilakukan satu bulan ke belakang, yang pertama yang perlu kami jelaskan disini adalah untuk perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang buktinya adalah sabu itu sebanyak sembilan perkara ,kemudian untuk narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu sebanyak 1 perkara dengan barang bukti total itu adalah yang bisa dilihat di sini dengan berbagai paket,”Papar Kapolres.
“Para pelaku semuanya katagori Pengedar atau bandar ada pun sembilan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang pertama di amankan dua orang atas nama inisial TR dan NA di wilayah kecamatan cicurug kabupaten Sukabumi, kemudian yang kedua tersangka AR dan NS serta EH itu di amankan di wilayah kecamatan Cibadak dengan barang bukti satu paket seberat 0,20 gram, yang pertama tadi tersangka inisial TR dan RA serta NA dan SF itu sebanyak 2,84 gram atau sebanyak sebelas paket ,yang ke tiga di amankan saudara inisial NG di wilayah kecamatan caringin sebanyak 2 paket berat 27,11 gram,”jelas Kapolres
“Kemudian yang ke empat tersangka inisial IN itu di amankan di kecamatan parung kuda dengan barang bukti sebesar 9,48 gram atau sebanyak 15 paket yang ke lima tersangka AW diamankan di kecamatan cidahu dengan barang bukti 6 paket seberat 3,44 gram sabu kemudian yang berikutnya tersangka inisial DG dan DI di amankan di kecamatan palabuhanratu dengan barang bukti 6 paket dengan berat 10,72 gram berikutnya lagi adalah 4 tersangka SW di amankan di kecamatan Cicantayan dengan barang bukti 29 paket total berat bruto 7,23 gram kemudian satu orang tersangka berhasil di amankan di wilayah Parungkuda tepatnya di desa bojongkokosan dengan perkara penyalah gunaan narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket total berat bruto 2,45 kilo gram,”Paparnya lagi.
Kapolres menjelaskan ada total 14 orang tersangka yang di amankan pihak Satnarkoba dan diantaranya ada dua orang perempuan .
” Tersangka total ada 14 orang tersangka 12 laki laki dan dua orang wanita yang tadinya berprofesi jualan mie ayam dan total barang bukti yang di amankan jenis sabu sebanyak 108,0,1 gram berat bruto nya kemudian barang bukti jenis ganja total berat bruto nya 2,45 kilo gram .
“Modus operandi yang di lakukan para tersangka ini adalah memperjual belikan atau mengedarkan dengan cara bertransaksi baik itu bertemu langsung atau di tempel atau dititipkan,”terang Kapolres yang akrab disapa AA Dede itu.
Para pelakunya di terapkan undang undang narkotika yaitu undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan penerapan pasal dari mulai pasal 114,112,atau 111 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,”pungkas Kapolres.
Selain Barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja diamankan juga satu buah mobil merk Toyota Rush oleh pihak Penyidik.
R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE