spot_img
Wednesday, July 29, 2026
spot_img
HomeSukabumiRapur ke XI DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Rapur ke XI DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

-

Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 30 Juni 2026, rapat paripurna kali ini membahas dua agenda utama, yaitu penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Agenda pertama merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan pada 27 Juli 2026 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil evaluasi tersebut disampaikan oleh Bayu Permana, sedangkan draf Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.
Rangkaian agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara oleh Bupati Sukabumi bersama Pimpinan DPRD sebagai bentuk persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi tersebut.

Dalam penutup agenda pertama, pimpinan rapat menyampaikan rasa syukur atas selesainya seluruh tahapan penyempurnaan hasil evaluasi.
“Alhamdulillah, dengan telah ditandatanganinya Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara, maka tahapan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pimpinan rapat juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., sebelum memasuki pembahasan agenda kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Pandangan umum fraksi disampaikan secara bergiliran oleh seluruh fraksi DPRD, diawali oleh Fraksi Partai Golkar dan PAN yang disampaikan oleh Rahma Sakura Ramkar, dilanjutkan Fraksi Partai Gerindra oleh Hera Iskandar, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Ai Sri Mulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd., Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Secara umum, seluruh fraksi menyampaikan berbagai pandangan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah sebagai bahan penyempurnaan terhadap substansi Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.
Menutup rapat paripurna, pimpinan rapat menyampaikan bahwa jawaban resmi Bupati atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya yang akan dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum memasuki proses pengambilan keputusan sesuai Mekanisme Peraturan Perundang-undangan.

Red

Related

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Trending