spot_img
Sunday, December 8, 2024
spot_img
HomeSukabumiPada Rapat Paripurna Pertama DPRD Kab.Sukabumi Tahun 2024 Bupati Sukabumi Sampaikan Nota...

Pada Rapat Paripurna Pertama DPRD Kab.Sukabumi Tahun 2024 Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan ketiga Atas Perda No 7/2016

-

Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Rapat Paripurna Pertama DPRD kab.Sukabumi di tahun 2024 ini guna memaksimalkan pelayanan yang baik untuk masyarakat.

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di Ruang Rapat DPRD Kab. Sukabumi.
Senin,(18/3/24).

Hadir dalam Rapat Paripurna Pertama DPRD kab.Sukabumi di Tahun 2024 ini Bupati Sukabumi,Sekretaris Daerah Kab.Sukabumi,Wakil Ketua I DPRD Kab.Sukabumi Budi Azhar Mutawali,Wakil Ketua II DPRD Kab.Sukabumi,Kapolres Kab.Sukabumi beserta jajarannya,Dandim kab.Sukabumi beserta jajarannya,POL PP kab.Sukabumi,para Anggota Dewan dari masing-masing Fraksi,para pejabat daerah Kab.Sukabumi dan para tamu undangan lainnya.

Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan merupakan hasil kajian serta konsultasi dan bahasan bersama pihak terkait baik internal maupun eksternal.

Pembentukan susunan perangkat daerah ini bertujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.

“Peraturan yang dihasilkan nanti diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik untuk kepada masyarakat,”

Sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota agar segera membentuk maupun menyesuaikan organisasi menjadi BRIDA sampai dengan tanggal 8 Juni 2024, maka dengan adanya SE tersebut Pemkab Sukabumi segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Bupati menambahkan, penyusunan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan itu Ia rasa belum optimal, sehingga diharapkan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya pada setiap pembahasan Komisi maupun Pansus.

“Mari kita bersama-sama menjaga kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan visi misi kabupaten sukabumi,” tutupnya.

Red

Related

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Trending