Jakarta,Bossnewsmedia.com – Kepastian penyelesaian RUU Perampasan Aset adalah komitmen yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kamis (27/8) ini, Rapat Paripurna DPR RI menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Usai paripurna, bersama Pimpinan DPR lainnya, Bapak Saan Mustopa dan Bapak Cucun Ahmad Syamsurizal, saya menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyerap aspirasi mereka. Kami akan memberikan salinan risalah paripurna sebagai pegangan, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat mengawasi proses pembahasan.
DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, dan memastikan proses legislasi ini berjalan sesuai komitmen.
Jakarta, 27 Agustus 2026
Red








