Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi H.Agus Sanusi,SKM,M.Si ketika dimintai keterangan terkait Alkes di RSUD Palabuhanratu mengatakan
” Terkait berita dari Media Pelitajagatnews.com dengan narasi diduga Bupati Sukabumi dan oknum Tahun 2024 DPRD terlibat pengadaan Alkes DAK Tahun 2024 di RSUD Palabuhanratu
Saya Kadinkes sebagai Penggunaan Anggaran / PA memastikan bahwa realisasi anggaran DAK fisik Tahun 2024 pak Bupati tidak mendisposisi atau perintah , arahan ke siapa pun,                   dan saya mengintruksikan kepada PPK agar dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa harus sesuai degan juklak juknis dari Kemenkes penggunaan anggaran DAK fisik diharuskan belanja e purchassing ecatalog,harus belanja di etalase ekatalog sektoral kemenkes,harus ada TKDN,harus sesuai speksifikasi yang sudah didesk bersama Kemenkes sehingga dalam pelaksanaannya pemilihan penyedia berdasar kepada juklak juknis dan selalu berkoordinasi degan UKPBJ dan inspektorat ” tegasnya.
Agus juga mengatakan ” Menurut saya gak mungkin harus konfirmasi ke Bupati masalah pengadaan anggaran DAK bupati tidak tau proses waktunya pengadaan dan tidak mengarahkan kepada salah perusahan hanya berpesan ke saya sebagai PA untuk laksanakan sesuai dengan aturan , prosedur dan spesifikasi yg sudah di tentukan ” tutupnya.
Kamis,(31/10/24).
Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi juga memberikan jawaban atas surat yang dikirim ke Dinas Kesehatan dari Aliansi Jurnalis Sukabumi yang isinya yaitu ” Berdasarkan surat dari saudara dengan nomor 0018/Konf Aji-Su/10-24, perihal permohonan informasi akses dokumen pengadaan alkes di RSUD Palabuhanratu. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informası Publik, dengan ini kami sampaikan kepada saudara untuk dapat melengkapi permohonan tersebut dengan dokumen berupa fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Untuk keterbukaan informasi menganai pengadaan barang/jasa pemerintah. selanjutnya dapat saudara akses pada laman sirup.lkpp.go id. Adapun mengenai informasi terkait teknis harga, jenis dan spesifikasi, saudara dapat secara langsung mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur RSUD Palabuhanratu selaku penanggung jawab teknis dan PPK selaku pelaksana teknis kegiatan pengadaan barang/jasa “Ditandatangani Oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi H.Andi Rahman,SKM,MM.
Red