Sukabumi Kabupaten, Bossnewsmedia.com – Pengumuman penting bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi bahwasannya akan diberlakukan pemberian pembebasan tunggakan sebagian dan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan diatas tujuh tahun serta pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Red