Sukabumi Kabupaten, Bossnewsmedia.com – DPRD Kabupaten Sukabumi Rapat Paripurna Ke 3 bahas Tiga Raperda Prakarsa DPRD diantaranya yaitu Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas Pendapat Bupati Terhadap 3 (Tiga) Raperda Prakarsa DPRD, yaitu :
1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
2. Raperda tentang Jasa Lingkungan.
3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pengumuman dan Penetapan Penugasan Alat Kelengkapan DPRD Untuk Membahas Raperda.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.I.P. didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM. Serta Unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Rapat tersebut bertempat diruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, (15/01/2025).
Selanjutnya, Penyampaian Jawaban dari masing-masing fraksi DPRD, diawali dari Fraksi Partai Golkar dan PAN, disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra, disampaikan oleh H. Syarif Hidayat, Fraksi PKB, disampaikan oleh Saepul Rahman, S.Sy, MH, Fraksi PKS, disampaikan oleh Erpa Aris Purnama, S.Si, Fraksi PDI-P, disampaikan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Lugi Septiandi Herman, dan Fraksi PPP, disampaikan oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE.
Fraksi Partai Golkar dan PAN
Rika Yulistina
Fraksi Partai Gerindra
H. Syarif Hidayat
Fraksi PKB
Saepul Rahman, S.Sy, MH
Fraksi PKS
Erpa Aris Purnama, S.Si
Fraksi PDI-P
H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
Fraksi Partai Demokrat
Lugi Septiandi Herman
Fraksi PPP Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Pimpinan DPRD berharap, dari hasil pembahasan ini akan akan menjadi bahan pertimbangan dalam-daerah penyempurnaan untuk ketiga Raperda selanjutnya, berkaitan dengan pembahasan lebih lanjut atas 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian Raperda tersebut, ditugaskan kepada Alat Kelengkapan sesuai dengan pembidangan tugas alat kelengkapan dan pengusul dari masing-masing raperda yaitu :
– Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air dan Raperda tentang Jasa Lingkungan, dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi.
– Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, ditugaskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Kami ucapkan selamat bekerja kepada Bapemperda dan Komisi I DPRD, semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab sehingga pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2025”.
Red