Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Kasepuhan Sinar Resmi, terletak di Desa Sirna Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merupakan salah satu komunitas desa adat yang hingga kini masih menjaga tata nilai budaya leluhur, khususnya dalam hal budaya pertanian, yakni Kasepuhan Banten Kidul.Abah Asep Nugraha Sebagai keturunan Kasepuhan (desa adat) yang dituakan oleh masyarakat adat menjelaskan bahwa saat ini selalu berupaya bersama-sama menjaga kearifan lokal, khususnya bidang pertanian dalam hal ini benih lokal padi yang menjadi warisan kebudayaan.
Rabu,(16/8/23).
Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dilakukan saat ini seperti membersihkan sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai/ Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.
Kepala Dinas Perikanan kab.Sukabumi Nunung Nurhayati,S.Sos,KP.M.Si kepada Bossnewsmedia.com menyampaikan
” kegiatan perilisan ikan ini harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting ” tandasnya.
” Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan kata Nunung adalah ikan Tawes sebanyak 3.000 ekor. Ikan tawes merupakan jenis ikan Lokal di kabupaten Sukabumi, Ikan ini merupakan ikan yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan Tawes merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat ” pungkasnya.
Kepala Dinas Perikanan juga mendorong hadirnya kearifan lokal untuk pengelolaan perikanan di wilayah tersebut Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan yang terdapat Pasal 36 yang berisi Larangan melakukan penangkapan ikan asli & ikan terancam punah di wilayah Kabupaten Sukabumi untuk setiap pelaku usaha, masyarakat dan komunitas pemancing lainnya, pada setiap hari jum’at.
Melihat kearifan lokal yang begitu terjaga di Kasepuhan Sinar Resmi, Kepala Dinas Perikanan berharap ” lingkungan Sungai yang terdapat di daerah tersebut dapat terus terjaga dan ikan yang ada di dalamnya dapat terus lestari hingga manfaatnya dapat di rasakan secara berkelanjutan ” tutupnya.
Red