Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Dari Kabupaten Sukabumi-Korban yang di iming-iming gaji besar yang dilakukan oleh satu oknum penyaluran TKW, Menyisakan sesal begitupula yang dirasakan oleh korban Inisial “DA”hingga akhirnya bisa pulang ke Indonesia kembali setelah dibantu oleh Badan Advokat Indonesia DPC kabupaten Sukabumi,namun demikian kasusnya terus bergulir di Polres Sukabumi.
pada hari selasa tanggal 28 maret 2023 Advokat Efri Darlin Marto Dachi SH ,juga Yayat Priatna, SH ketua Badan Advokat Indonesia DPC kabupaten Sukabumi yang mendampingi klien dugaan korban Tindak Pidana Penjualan Orang atau Disingkat TPPO untuk membuat laporan resmi.
Advokat Efri Darlin Martho Dachi, SH kepada awak media mengatakan,”saya hari ini bersama ketua DPC Badan Advokasi Indonesia Atau Disingkat BAI Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 telah datang kembali ke Satreskrim Polres Sukabumi dimana sebelumnya kita melakukan laporan pengaduan tanggal 14 Maret 2023,namun belum terlihat ada tindakan yang berwajib dalam hal ini, makanya secara resmi kita hari ini mendampingi klient membuat laporan resmi terkait kasus ini,”terangnya.
Untuk kronologisnya awalnya korban ditawari menjadi TKW ke Arab dengan gaji yang besar dan fasilitas berkualitas,tapi nyatanya korban malah diperlakukan tidak baik,dirumah majikan makan 1 kali dalam sehari,mandi susah dan pernah bekerja 6 bulan menderita dari mulai suruh membuka kerudung dan mendapatkan perlakuan tidak baik,”tandasnya.
“Ingat bahwa korban berinisial “DA” ini korban dari salah satu oknum sponsor TKI ilegal,dari awal sudah ada indikasi dari oknum sponsor melakukan kejahatan buktinya passport yang diberikan untuk pariwisata dan ziarah,”parahkan ini,”tandasnya.
menurut korban awalnya dirinya direkrut untuk bekerja di arab lalu dibuatkanlah surat persetujuan dari keluarga, dilakukan medical check up kemudian diberangkatkan ke Arab menjadi TKW
“Kami akan tetap mengawal kasus ini bersama ketua BAI DPC Kabupaten Sukabumi,kami menambahkan bahwa peristiwa Diduga TPPO ini sering terdengar di masyarakat, jadi saudari berinisial “DA” yang merupakan korban perdagangan orang oknum Sponsor ini, ternyata selama kerja kurang lebih 9 bulan, 6 bulan dimasukkan atau dititipkan di suatu penampungan,selama tinggal ditempat tersebut korban diperlakukan tidak baik,sampai minum dan makan pun susah juga mandi pun susah,”terangnya.
“Bilamana ada anggota keluarga yang merasa suatu kejadian atau peristiwa,merasa menjadi korban seperti di alami saudari berinisial”DA” ini jangan segan -segan laporkan pada pihak berwajib dan kami disini sebagai Advokat yang akan terus mengawal kasus ini bersama Yayat Priatna ketua DPC Kabupaten Sukabumi juga ikut hadir Deni Perwakilan Badan Advokasi Indonesia(BAI) DPD DKI Jakarta bagian investigasi Tim,”terangnya.
Ditempat yang sama, Yayat Priatna, SHÂ mengatakan,”saya selaku ketua Badan Advokasi Indonesia DPC kabupaten Sukabumi untuk melakukan pendampingan hukum kepada warga masyarakat yang perlu dikawal proses hukumnya.
Korban Inisial “DA” menyampaikan,”intinya semua omongan sponsor pada kenyataannya yang saya alami sungguh jauh berbeda yang ada perlakuan yang tidak baik waktu saya pernah mendapat Majikan di Arab, terbukti jelas tidak sesuai dengan janji hanya ini iming saja ,saya harap kepada pihak kepolisian supaya bisa bekerja sama dan memberikan keadilan hukum kepada saya,”tandasnya.
Ditempat berbeda ditemui awak media Sudarman paman dari korban mengatakan,”Disini saya mengharapkan keadilan untuk yang dialami oleh keluarga saya ini intinya untuk masalah ini pihak keluarga pada publik, jangan sampai hal serupa terulang kembali dan saya mohon agar segera diproses hukuman nya, karena benar-benar perlakuan oleh oknum sponsor ini menyengsarakan tidak sesuai dengan apa yang diomongkan oknum Sponsor tersebut.
Kronologisnya menindak lanjuti kepulangan saudari saya berinisial “DA”keluarga kami yang kerja di luar negeri atau Arab yang mendapat perlakuan tidak manusiawi,kepada pihak kepolisian mohon segera di proses laporan resmi ini, pungkasnya.
Reporter : R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE