Sukabumi Kabupaten, Bossnewsmedia.com – Pada hari Kamis, 6 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang memiliki tiga agenda penting sebagai bagian dari proses demokrasi di daerah. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM. Turut hadir dalam acara tersebut para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna ini mengangkat tiga agenda utama: pertama, pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024; kedua, pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada serentak tahun 2020; dan ketiga, penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon terpilih dan usulan pemberhentian pejabat.
Dalam paparannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menginformasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 pada tanggal 6 Februari 2025, mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sesuai jadwal yang ditetapkan, Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa rapat kali ini merupakan bagian penting dalam proses penyerahan kekuasaan yang demokratis.
Acara pertama dalam rapat ini adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon terpilih, yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle. Beliau mengumumkan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 adalah Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE. Penetapan ini merupakan hasil dari proses pemilihan yang berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Acara selanjutnya adalah pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada serentak tahun 2020. Dalam hal ini, DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2026 akan berakhir seiring dengan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024. Pejabat yang diusulkan untuk diberhentikan adalah Drs. H. Marwan Hamami, MM dan Drs. H. Iyos Somantri, M.SI.
DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk melakukan transisi pemerintahan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah pengumuman usulan pemberhentian, DPRD akan menyampaikan dokumen resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Di akhir acara, DPRD menghargai dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati selama masa jabatannya. Diharapkan, dedikasi ini dapat menjadi inspirasi bagi pemimpin di masa yang akan datang dalam membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.
Red