Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Seorang Wanita inisial TS alias Sindy warga kampung lembur kolot Cicurug kabupaten Sukabumi yang merasa kecewa nama baiknya di cemarkan dan merasa jadi korban akibat tindakan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh mantan pacarnya akhirnya mengadukan permasalahannya ke pihak Polres Sukabumi Jumat 19/5/23.
Di dampingi kuasa Hukumnya Yayat Priatna.SH.CIAE dari lembaga Badan Advokasi Indonesia perwakilan Kabupaten Sukabumi.
Tini Suhartini alias Cindy mendatangi kantor Reskrim Polres Sukabumi untuk mengadukan sekaligus melaporkan permasalahannya itu.
Menurut informasi dari kuasa hukumnya ceritanya bermula dari hubungan asmara yang terjadi antara klientnya dengan seorang laki-laki yang bernama Ijong, di karenakan sesuatu hal akhirnya hubungan asmara tersebut putus, tak terima di putuskan oleh pasangannya Ijong membuat fitnah di medsos dan menuduh Cindy telah memperalat dan memoroti harta miliknya.
Yayat Priatna.SH.CIAE Ketua BAI (Badan Advokasi Indonesia) DPC kabupaten Sukabumi yang merupakan Kuasa hukum korban bernama Tini Suhartini memaparkan kepada awak media, “Kepada rekan-rekan media yang selalu mendampingi saya dengan setia ketika DPC BAI kabupaten Sukabumi melakukan manuver-manuver terkait laporan-laporan yang masuk baik itu kasus pidana, perdata atau lainnya,”ucap Yayat
“Untuk kronologisnya klient kami ini, awalnya dari hubungan asmara saudari Tini Suhartini alias Cindy dengan Ijonk, klient saya Cindy saat dekat dengan Ijong tidak pernah meminta dan juga tidak pernah meminjam uang kepada Ijong,”paparnya
“Tapi yang namanya hubungan itu ada rasa suka,sayang juga cinta bisa dibilang wajar saja dikatakan laki-laki yang bertanggung jawab bila memberikan uang kepada yang dicintainya,batas wajar ya,”jelasnya.
Permasalahan timbul ketika klient kami dengan Ijonk putus,di blow up lah di viralkan di media sosial bahwa klient kami ini open B.O lah padahal nyatanya tidak,juga klient kami ini dibilang morotin laki orang,siapa yang diporotinnya,kalau dilihat dari pemberian memang ada yaitu uang Rp.4 juta pernah diberikan kepada klient kami namun sudah dikembalikan Rp.2 juta,klient kami merasa tidak senang di Blow Up dirugikan namanya di medsos ?”Tegas Yayat lagi.
“Hari ini alat bukti, saksi, barang bukti sudah saya kantongi dan diterima khususnya Satreskrim khususnya bagian Tipidter, Pasalnya adalah undang-undang ITE dan pasal perbuatan tidak menyenangkan,” tandasnya.
“kami selaku kuasa hukum klient kami juga klient kami ini tadi sudah bicara bahwa klient kami tidak ingin memenjarakan orang, asalkan nama baiknya dikembalikan,”
“Alhamdulillah tanggapan dari penyidik Satreskrim khususnya Tipidter akan segera menangkap tersangka,”pungkasnya.
R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE