Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Polres Sukabumi gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handpone yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo serta Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saeful Rohmah yang bertempat di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi, Senin (29/05/23).
Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor B /249/V/2023 SPKT Polres Sukabumi / Polda Jawa Barat, pada tanggal 23 Mei 2023.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, “kasus Tindak Pidana ini berupa pencurian dua (2) buah Handphone. Adapun tersangka atas nama BE (22) Warga Desa Citepus kecamatan Palabuanratu ditangkap di Cibadak Kabupaten Sukabumi.
” Kasus tindak pidana pencurian Handphone sebagai mana di atur dalam pasal 363 KUH pidana ,Tersangka inisial BE (22) warga desa Citepus kecamatan Palabuanratu kabupaten Sukabumi . Papar kapolres
“Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 23 mei 2023 TKP kampung lewigoong kecamatan Cibadak kabupaten Sukabumi modus operandinya tersangka BE
sekira pukul 02.00 wib dini hari masuk ke kontrakan korban atas nama inisial YA di kampung Leuwigoong kecamatan Cibadak karena kondisi kontrakan sepi tersangka BE masuk dan mengambil Dua buah HP milik korban dan langsung melarikan diri. Papar Kapolres Sukabumi.
Tersangka BE berhasil di tangkap di Palabuhanratu langsung di amankan di Mako p
Polres Sukabumi,”pungkas Kapolres.
Aa Dede juga menjelaskan, barang bukti Tindak Pidana Pencurian berupa 2 (dua) buah Handpone masing-masing merk POCO X3 warna hitam dan Redmi Note 10 warna hitam.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun.
Reporter : R Iyan Sapta Nurdiansyah,SE