Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan Desa Sukamukti dan Mangunjaya mengenai permintaan benih ikan untuk di rilis di Cekdam Galumpit dan Sungai Cibereum sekaligus sosialisasi untuk menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan yang destruktif yang dapat mengancam keberlangsungan kehidupan seperti menyetrum dan meracun ikan.
Kamis,(31/8/23).
Desa Sukamukti Kecamatan Waluran dimekarkan menjadi 2 (dua) Desa yang dibatasi oleh batas Jalan Provinsi dan batas Sungai Cipicung, Sungai Cipatat, Lembah Cimacan, dan Sungai Cibeureum. Posisi Desa Sukamukti terletak di bagian selatan sedangkan Desa Mangunjaya Kecamatan Waluran di bagian Utara.
Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem sebanyak 3.000 ekor dan ikan Wader sebanyak 3.000 ekor. Ikan tersebut merupakan ikan Lokal yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan tersebut merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.
Saat ini Dinas Perikanan melalui program inovasi SATU JORAN (Samakan Tujuan Jaga Ekosistem Perairan) bersinergi dengan menggandeng para stakeholder yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pengelolaan perairan di Kabupaten Sukabumi dari hulu hingga ke hilir. Melalui program tersebut, banyak upaya pelestarian ikan dan lingkungan yang telah di lakukan, diantaranya melalui restocking ikan berkala dengan komunitas pemancing, pendataaan hasil tangkapan perikanan, pembentukan kelompok kerja (POKJA) pengelola perairan darat, hingga menghasilkan rumusan- rumusan yang menjadi dasar dalam arah kebijakan pembangunan perikanan di Kabupaten Sukabumi.
Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti : Bersih sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai/ Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.
Kepala Dinas Perikanan kab.Sukabumi Nunung Nurhayati,S.Sos,KP,M.Si menyampaikan
” kegiatan perilisan ikan ini harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting ” tandasnya,harapannya kegiatan ini dapat ditularkan oleh seluruh perangkat desa, bentuk kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan ini dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan ” tandasnya.
Nunung menambahkan ” Dinas perikanan mendorong agar desa dapat menerbitkan PERDES yang memuat upaya pengelolaan perairan, diantaranya berisi larangan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif, menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya. Dimana PERDES ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Amanah PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengelolaan perikanan ” tutupnya.
Red