spot_img
Friday, July 18, 2025
spot_img
HomeHukumTindak Tegas Pelaku Trafficking ( perdagangan manusia ) dari mulai PL,Sponsor ...

Tindak Tegas Pelaku Trafficking ( perdagangan manusia ) dari mulai PL,Sponsor dan Agen Ilegal nya

-

Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Adanya perdagangan manusia untuk bekerja ke timur tengah dengan cara- cara ilegal masih terus marak terjadi, seperti halnya yang di alami oleh pekerja migran ( PMI) Indonesia yang bernama Hanipah Yang berasal dari kp Liunggunung RT 004 RW 001 Desa Bojong kaso Kab Cianjur di rekrut oleh Sponsor yang bernama Hudoroi dan di bawa ke Sukabumi ke Bu Eva dan ajat di wilayah ci berem kota Sukabumi Selasa tgl 15/7/2025.

Setelah itu ,Selanjutnya di bawa ke Bu Pina dari Bu Pina di serahkan ke seseorang yang bernama Hilda di jakarta untuk di proses penerbangan nya.

Konsfirasi hitam untuk perekrutan sekaligus memproses calon PMI secara ilegal seperti ini, sudah biasa mereka lakukan agar ketika terjadi sesuatu mereka bisa saling melempar tanggungjawab.

Berdasarkan keterangan yang di sampaikan suaminya hanipah, ke awak media bahwa hanipah di janjikan bekerja di Dubai tapi ternyata mereka telah membohongi dan menjebak kami. karena mendapatkan Khabar dari Hanifah bahwa dia tidak di tempatkan bekerja di Dubai tapi di lempar lagi ke negara Oman,sampai saat ini sudah dua bulan lebih.

Selanjutnya
Suami Hanipah yang akrab di sapa Dengan panggilan kobin ini mendatangi kantor Lembaga Aliansi Indonesia DPC kab Sukabumi untuk meminta bantuan agar istrinya bisa dipulangkan kembali ke tanah air.

Maka berdasarkan adanya pengaduan dari suaminya Hanifah / kobin tersebut ,Ruswandi ketua Lembaga Aliansi Indonesia dengan langsung melakukan langkah- langkah konsolidasi dari mulai PL,sponsor dan agencinya untuk segera memulangkan hanipah Ke tanah Air.

Ruswandi selaku ketua Lembaga aliansi Indonesia (LAI) menegaskan kalau mereka tidak bertanggungjawab untuk mengambil langkah – langkah secara preventif untuk memulangkan hanipah ke tanah air , maka suami hanipah dan lembaga LAI akan melaporkan kasus ini ke APH pungkas ruswandi.

Di tempat terpisah ketua DPD JWI ( jajaran wartawan indonesia ) Sukabumi raya Lutfi Yahya memberikan komentar bahwa tindakan yang telah Meraka lakukan sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan itu telah diatur dalam undang-undang.
TRAFFICKING 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) : Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah). Pungkasnya.

Maka atas dasar itu,apapun bentuknya segala kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang- undangan yang ada ,khususnya kasus trafficking ( penjualan manusia ) harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, kami dari DPD JWI.sukabumi raya akan selalu bersinergi dengan semua unsur kelembagaan terkait, dan mendorong sekaligus mengawal unsur APH untuk memproses dan menindak jaringan mafia penjualan manusia tersebut dengan tegas .pungkas nya.

Reporter : R Iyan Sapta Nurdiansyah,SE

Related

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Trending