spot_img
Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeSukabumiSeminar Evaluasi Perbup No 78 Tahun 2020, Bupati" Agar Lebih Sesuai Dengan...

Seminar Evaluasi Perbup No 78 Tahun 2020, Bupati” Agar Lebih Sesuai Dengan Tuntutan dan Kebutuhan Masyarakat”

-

Sukabumi Kabupaten, Bossnewsmedia.com – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami membuka Seminar Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, Senin,( 13/11/23) di Hotel Pangrango Sukabumi.

Seminar ini merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Tapem Setda melalui koordinasi dan fasilitasi para Camat dan Perangkat Daerah

Bupati dalam Sambutanya mengatakan bahwa Camat memberikan Konstribusi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masayarakat
Sebagaimana diatur dalam PP no 17 tahun 2018 pasal 11 bahwa Camat mendapatkan kewenangan pelimpahan Bupati/Walikota untuk melaksanakan segala urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah kota/Kab untuk melaksanakan tugas pembantuan dan seterusnya.

Mengenai hal tersebut, Bupati menerbitkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 78 tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020

” Kita bersyukur dan berharap dengan adanya Seminar Evaluasi ini, kita memiliki kesempatan untuk bersama sama mengevaluasi dampak pelaksanaan peraturan bupati tersebut.
Kita dapat menyampaikan pandangan serta masukan yang konstruktif untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pelaksanaan peraturan ini agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat” ungkap Bupati

Kepada para peserta, Bupati minta supaya mengikuti acara ini dengan seksama dan bisa mendapatkan pengetahuan dari materi yang disampaikan

Dalam kesempatan itu Bupati Sukabumi menyerahkan Cindramata kepada dua orang Nara Sumber

Tampak hadir Staf Ahli Bupati Bidang PEK, Asisten Ekbang, Kadis PU, Kepala BPKAD, Kadis Pertanian, Plt. Kepala Bappelitbangda, Kepala DPTR, Plt. Kadis Kominfosan, Kadis Perikanan serta Camat Sukabumi

Red

Related

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Trending