spot_img
Sunday, April 13, 2025
spot_img
HomeSukabumiRapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-10 Tahun Sidang 2025

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-10 Tahun Sidang 2025

-

Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 pada Tahun Sidang 2025, dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Acara tersebut digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pada Kamis, (10/04/2025).


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir pula Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

Agenda rapat paripurna tersebut adalah Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDRD. Proses ini merupakan tindak lanjut dari:

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.13.1/1415/Kedua Tanggal 27 Maret 2025 tentang Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 dan;

Surat Bupati Sukabumi Nomor : 900.1.9/3031/Hukum/2025 tentang Permohonan Paripurna Raperda.

 

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa kedua regulasi nasional tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Beberapa penyesuaian signifikan yang diusulkan dalam Raperda tersebut antara lain:

Penyederhanaan Tarif PBB-P2: Penerapan single tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan transparansi.

Dukungan UMKM Melalui PBJT: Penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan/minuman, bertujuan untuk meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik: Pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya, sehingga mencerminkan konsumsi energi yang berbeda.

Efisiensi Regulasi: Penghapusan pengaturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta penambahan dan penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan.

Pencabutan Peraturan Daerah yang Tidak Relevan: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan mencerminkan upaya penyederhanaan regulasi.

Penyesuaian Rincian Retribusi: Penyesuaian Lampiran I, II, dan III terkait rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu akan menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Wakil Bupati juga mengingatkan akan pentingnya revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sesuai ketentuan, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil evaluasi. Keterlambatan dalam merevisi dapat berakibat pada sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat menerima rancangan peraturan daerah ini dan mengadakan pembahasan lebih lanjut, sehingga menghasilkan peraturan yang optimal dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, namun juga meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.

Red

Related

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Trending