Sukabumi -Pada hari ini Sabtu tanggal 6 Juli 2024 bertempat di ruang rapat desa Citepus kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi digelar rapat koordinasi PAC ABPEDNAS Se-kabupaten Sukabumi yaitu Dalam rangka menyikapi regulasi tentang desa untuk kesejahteraan BPD membangun desa menata kota dalam bingkai NKRI.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ujang Sulaeman J ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, Nuryadin Pengurus DPC ABPEDNAS kabupaten Sukabumi,para ketua BPD se-kabupaten Sukabumi yang hadir.
Kepada awak media diakhir acara tersebut Ujang Sulaeman J ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi mengatakan,”Sebagaimana sudah diketahui bersama undang-undang nomor 6 tahun 2024 menjadikan adanya harapan kami dan BPD Pemda kabupaten secepatnya mampu menetapkan dan mensukseskan regulasi dan peraturan.
“sehingga didalam menentukan kebijakan di desa itu ada patokan atas dasar hukum yang jelas mengatur pelaksanaan pembangunan di desa,”ujarnya.
Harapan kedepannya agar kesejahteraan anggota BPD ada perhatian dari Pemda kabupaten Sukabumi untuk ditingkatkan lagi,”paparnya.
Ditempat halaman desa Citepus usai sesi photo bersama Nuryadin Balitbang juga pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi menuturkan,”pengurus DPC Abpednas Kabupaten Sukabumi tadi telah melaksanakan rapat yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD ART ,bahwa kami menyikapi regulasi yang ada di kabupaten Sukabumi dengan lahirnya Perda nomor 6 tahun 2023 tentang BPD yang dipandang tumpang tindih dengan Perda sebelumnya, dimana perda no 9 tahun 2012 ditumpang tindih dengan Perda nomor 6 tahun 2017,”terangnya.
“Didalamnya akan memuat tugas,pokok dan fungsi,hak , kedudukan dan kewajiban dan lain sebagainya termasuk juga kolaborasi kami bahwa BPD dengan warga masyarakat sesuai dengan treknya begitu juga dengan kepala desa ada treknya tersendiri.
“Sehingga dipandang penting kami mendorong kepada Perda kabupaten Sukabumi terutama kepada Bupati Sukabumi melalui leading sektor yang membidangi untuk segera menerbitkan peraturan bupati sebagai penjabaran tekhnis dan perda kabupaten Sukabumi no 6 tahun 2023 tentang BPD,”pungkasnya.
Reporter : R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE mengabarkan