Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Pada hari ini Kamis tanggal 19 September 2024 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ke-5 pada tahun sidang 2024. Sebagaimana hasil rapat internal DPRD tanggal 3 September 2024 menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171.2/Kep.521-Pemotda/2024Â Tanggal 20 September 2024 tentang peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, bahwa Agenda Rapat Paripurna pada hari ini yaitu; Dalam Rangka Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, Dengan Susunan Acaranya Sebagai Berikut :
1. Pembacaan Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029;
2. Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 dipandu Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi ;
3. Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah / Janji;
4. Penyerahaan Keputusan Gubernur Jawa Barat ;
5. Penyerahan Palu Pimpinan DPRD, dari Pimpinan Sementara kepada Pimpinan DPRD Definitif ;
6. Sambutan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029;
7. Sambutan Bupati Sukabumi ;
8. Pembacaan Doa ;
9. Tutup;
Pada Kesempatan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD mengatakan bahwa ” Berdasarkan Pasal 165 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pimpinan DPRD sebelum memangku Jabatannya Mengucapkan Sumpah/Janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan Pasal 28 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta hasil Rapat Gabungan Anggota DPRD pada tanggal 3 September 2024, mengenai Penyusunan dan Penetapan jadwal dan Agenda DPRD Kabupaten Sukabumi ” tandasnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak Pengambilan Sumpah / Janji Keanggotaan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, pada tanggal 5 Agustus 2024 yang lalu, Berdasarkan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, selama Pimpinan DPRD belum terbentuk, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD, dengan tugasnya yaitu :
Memimpin Rapat DPRD ;
Memfasilitasi pembentukan Fraksi ;
Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD ; dan
Memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif.
Dari pelaksanaan tugas Pimpinan Sementara DPRD tersebut, selama kurun waktu lebih kurang 51 (Lima Puluh Satu) Hari, Pimpinan Sementara DPRD bersama dengan Anggota DPRD telah melaksanakan tugas diantaranya :
Pelaksanaan Rapat-Rapat DPRD, Berupa :
Rapat Internal DPRD, yang telah terlaksana sebanyak 2 (Dua) kali,
Rapat Paripurna DPRD sebanyak 5 (Lima) kali,
Rapat Tim Penyusunan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD sebanyak 2 (Dua) kali,
Penerimaan Audensi Hearing dari Masyarakat dan Instansi lainnya, kurang lebih sebanyak 2 (Dua) kali,
Menghadiri beberapa Undangan dari Pemerintah Daerah, Undangan dari DPRD Kabupaten/Kota Daerah lain, Undangan dari Lembaga Masyarakat dan lLainnya.
Memfasilitasi Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Masa Jabatan 2024-2029, berjumlah 7 (Tujuh) Fraksi, dengan Komposisi Keanggotaan yaitu :
1.  Fraksi Gabungan Partai Golkar dan PAN dengan jumlah 13 (Tiga Belas) Orang Anggota.
2.  Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dengan jumlah 7 (Tujuh) Orang Anggota.
3.  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dengan jumlah 7 (Tujuh) Orang Anggota.
4.  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan jumlah 7 (Tujuh) Orang Anggota.
5.  Fraksi Partai Demorasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dengan jumlah 6 (Enam) Orang Anggota
6.  Fraksi Partai Demokrat, dengan jumlah 5 (Lima) Orang Anggota.
7.  Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan jumlah 5 (Lima) Orang Anggota.
Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD sebanyak 3 (Tiga) Rancangan, terdiri dari Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Peraturan DPRD tentang Kode Etik, dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Melaksanakan Kegiatan dalam rangka Memeriahkan Hari Jadi Ke-154 Kabupaten Sukabumi,
Memfasilitasi Pengusulan Peresmian dan Pengesahan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Kepada Gubernur Jawa Barat.
Diakhir Acara Pimpinan Sementara DPRD mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak mulai dari Bupati Sukabumi, Unsur Forkompinda, Sekretaris Daerah beserta SKPD dan seluruh Masyarakat Kabupaten Sukabumi dan Para Jurnalis atas dukungan dan kerjasamanya selama ini, sehingga pelaksanaan tugas Pimpinan Sementara DPRD dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Red