Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Antisipasi terjadinya kembali kenakalan pelajar, Polres Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi dan deklarasi bersama KPAID, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Tenaga Ahli Psikology, DP3A, P2TP2A, Bapas dan Kepala Sekolah yang pelajarnya terlibat tawuran.
Rancangan penanganan Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) menjadi pembahasan serius sejumlah stekholder, dalam rapat koordinasi di Makopolres Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jum’at,(10/3/23).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan, beberapa stekholder terkait, Polres Sukabumi, Dinas Perlindungan, Perempuan dan Anak atau DP3A, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Sukabumi, dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak P2T2A, dari Bapas (Balai Permasyarakatan), dari Dinsos, kepala dinas pendidikan dan beberapa perwakilan kepala sekolah.
“Intinya rapat yang kami laksanakan hari ini, bagaimana kami semua mencoba merancang dan mencari apa langkah yang harus dilakukan kedepan terkait dengan anak berhadapan dengan hukum. Baik sebagai korban atau pun anak sebagai pelaku,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP, Maruly Pardede. jumat (10/03/2023).
“Dari rapat tersebut, banyak hasil atau notulen diskusi yang bisa menjadi solusi, bahkan beberapa langkah akan segera dilakukan meski sebelumnya sudah ada tetapi dinilai belum optimal,”terangnya.
Menurutnya, program Kabupaten Sukabumi layak anak harus direalisasikan secara nyata. Bahkan seharusnya dibidik hingga ke tingkat desa serta sekolah,”ini lah tujuan kami semua, mudah-mudahan itu segera bisa terealisasi dan tercapai secara riil yang namanya kabupaten layak anak.” ucap pria yang akrab disapa Aa Dede.
“Salah satu langkahnya seluruh stekholder membuat pernyataan dan komitmen bersama. lalu melakukan rapat lanjutan di setiap unsur masing-masing dengan membawa materi permasalahan yang ditemukan,”ujarnya.
“Kemudian dari rapat berikutnya itu adalah membahas apa yang hanya kulitnya saja sehingga ada rencana aksi, dan berikutnya akan buat group-group ibu untuk mempermudah akses komunikasi sehingga koordinasi bisa sampai lebih cepat,”tandasnya.
“Berikut komitmen hasil kesepakatan bersama yang telah di sepakati dan akan di tindak lanjuti sebagai berikut :
1. Berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamim hak asasi setiap anak, tanpa membedakan suku, agama, ras
2. Memberikan dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana, dalam menyelenggarakan perlindungan anak.
3. Menjamin perlindungan pemeliharaaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
4. Mengawasi penyelenggaraan Perlindungan anak
5. Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia, dan tingkat kecerdasan anak,”pungkasnya.
Reporter : R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE