spot_img
Tuesday, November 26, 2024
spot_img
HomeSukabumiKetua DPRD Kab.Sukabumi Yudha : Pembentukan Perda Merupakan Kewenangan Pemda Dalam Rangka...

Ketua DPRD Kab.Sukabumi Yudha : Pembentukan Perda Merupakan Kewenangan Pemda Dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah

-

Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Sekda Kab Sukabumi Ade Suryaman menghadiri  Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka Harmonisasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Rabu (18/10/23) di Hotel Pangrango Sukabumi.

Dalam laporanya Sekretaris DPRD kab Sukabumi Hj. Lina Evelin Marlina menyampaikan bahwa rakor tersebut diikuti peserta dari unsur Perangkat Daerah, Kecamatan dan Mitra Kerja DPRD Kab Sukabumi berjumlah 240 orang peserta.

” tujuan rapat koordinasi ini untuk mengoptimalkan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyusun program pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan berkelanjutan” jelasnya

Sementara itu, Sekda  mengatakan Rakor ini berguna untuk meningkatkan kapasitas dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD serta perangkat daerah di Kab Sukabumi.

” Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam menjawab perubahan dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini  serta  menjadi bagian dari pembangunan  yang berkesinambungan di daerah”ungkapnya

Atas dasar itulah maka pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas agar pembentukan Perda lebih terarah  dan terkoordinasi

” Kita yakin bahwa Rakor  ini menjadi momentum terbaik dalam mempersiapkan segala sesuatunya melalui silaturahmi, sinergi dan  kolaborasi yang berkelanjutan guna Mewujudkan  Kabupaten Sukabumi yang religius maju dan Inovatif menuju masyarakat Sejahtra Lahir dan Bathin” tegasnya

Ketua DPRD Kab Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

” Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan.

Selanjutnya Ketua DPRD Kab Sukabumi membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka Harmonisasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Hadir pada acara tersebut Asisten Daerah Kabupaten Sukabumi, Staf Ahli Bupati Kabupaten Sukabumi, Kepala dinas dan Camat Se-Kabupaten Sukabumi.

Red

Related

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Trending