Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Kepala Dinas Perikanan kab.Sukabumi menghadiri rapat Koordinasi Penanggulangan Destruktif Fishing di Aula Kecamatan Cidahu dengan dihairi oleh Camat Cidahu,Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP,Pokmaswas BARGAWA,Pokmaswas NBC,Komunitas Pemancing Benteur Mania dan Kompilasi.
Selasa,(7/11/23).
Kegiatan Rapat Koordinasi Penanggulangan Destructive Fishing dibuka oleh Camat Cidahu, dalam sambutannya disampaikan pihak kecamatan sangat mendukung kegiatan ini demi kelestarian sumberdaya perikanan.
Kepala Dinas Perikanan kab.Sukabumi Nunung Nurhayati,S.Sos,KP,M.Si menyampaikan
” Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen terhadap pengelolaan sumberdaya perikanan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 1 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan,Peran serta masyarakat dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dapat dilakukan dengan membentuk POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas),POKMASWAS berperan membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi, himbauan dan pelaksanaan dengan melaksanakan prinsip 3M ( Melihat/Mendengar, mencatat dan melaporkan),Saat ini di Kabupaten Sukabumi terdapat 17 POKMASWAS ” tandasnya.
Masih ditempat yang sama Ibu Iim Naimah dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dalam paparannya menyampaikan
” POKMASWAS berperan untuk memantau dan melaporkan tindakan yang membahayakan/ menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan kelestarian sumber daya, Membantu sosialisasi aturan untuk membuat masyarakat luas patuh terhadap aturan, Bekerjasama dan membantu Ditjen PSDKP dalam pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan Bersedia memberi keterangan atau bersaksi dalam perkara penanganan tindak pidana perikanan KKP memiliki sistem pemantauan melalui SMS Gateway data tersebut kemudian masuk ke Pusat Pengendalian untuk kemudian diolah dan menjadi informasi untuk kegiatan pengawasan,diantara kegiatan destructive fishing yang banyak dilakukan di perairan darat diantaranya penggunaan setrum dan racun ” pungkasnya.
Berdasarkan laporan dari komunitas pemancing bahwa alat setrum dijual secara online dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti dan menjadi perhatian kementerian,saat ini tidak ada lagi penjualan alat setrum di media online.
Pada sesi diskusi Kepala Dinas Perikanan kab.Sukabumi Nunung Nurhayati,S.Sos,KP,M.Si menyampaikan
” Sudah tidak ada lagi penjualan alat setrum dengan keyword tersebut, Tetapi saat ini ada perubahan nama alat tersebut yang dijual misalnya inverter platina,Penjualan alat setrum juga bukan hanya di toko online, tetapi juga melalui facebook beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi masih dilakukan aktivitas penyetruman ikan, kedepan akan dilakukan operasi bersama oleh Dinas dan Satwas PSDKP KKP ” tutupnya.
Red