Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Kepanjangan CSR adalah Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan. Secara sederhana, CSR adalah kegiatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga pemangku kepentingan.Warga Masyarakat Parungkuda mendatangi Kantor desa Parungkuda dan menemui Kepala Desa Parungkuda Untuk meminta dipasilitasi Audensi dengan Perusahaan PT.Nina 2 terkait CSR.Dengan kuasa Hukum yang mewakili Masyarakat.Selasa (9/5/23).
Ari Agustian,SH selaku kuasa hukum masyarakat dari Klinik Hukum Indonesia yang dikuasakan oleh masyarakat Parungkuda ketika ditemui di Kantor Desa Parungkuda menyampaikan
” Saya dari Klinik Hukum Indonesia yang dikuasakan oleh warga masyarakat Parungkuda,apa yang diinginkan dan diharapkan oleh warga bisa terealisasi dengan baik terkait CSR PT.Nina 2 yang berada di Wilayah Desa Parungkuda ” tandasnya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Parungkuda Didin Jaenudin ketika ditemui awak media Bossnewsmedia.com mengatakan
” Iya hari ini kami kedatangan tamu yang mengatasnamakan masyarakat bahkan ada kuasa hukum dari masyarakat untuk minta agar dipasilitasi terkait CSR PT.Nina 2 ini untuk Audensi dengan Perusahaan tersebut ” pungkasnya.
” Harapan saya apa yang menjadi keiinginan dan harapan dari masyarakat bisa terwujud dan saya selaku Kepala desa akan melayani dengan baik apa yang menjadi keinginan dari pada masyarakat selama itu positif dan bermanfaat bagi warga masyarakat khususnya warga desa Parungkuda ” tutupnya.
Reporter : Jejen Ma’sum