Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Sejumlah masyarakat berkumpul di desa Cidadap kecamatan Simpenan kabupaten Sukabumi karena ada Lapdumas atas nama Aang yang dikuasakan oleh Ato Ismanto selaku ketua Badan Advokasi Indonesia DPD kabupaten Sukabumi ,Rabu 8 Januari 2024.
Kepada awak mediaDeden Anta Kades Cidadap mengatakan,”Terimakasih Alhamdulillah pada hari ini disampaikan sampai sore hari Rabu tanggal 8 Januari 2024 kita kehadiran dari unsur tokoh masyarakat dari warga masyarakat juga dari ketua RT juga ketua RW yang mana pada hari ini tadi kita sudah pengecekan lokasi untuk menampung kejelasan ataupun penjelasan dari warga setempat yang mana didalam buku Leter nomer 1404 Persil 1 atas nama Acep Fahrudin kita butuh pengecekan dimana lokasi tersebut ya kita tadi sudah pengecekan ke lapangan langsung dan ada masukan dari warga dan juga para saksi di RT 04 RW 05 Desa Cidadap bahwa khususnya lokasi tersebut berada di posisi tempat bengkel ataupun pak Kubil ke arah depan karena gambaran bukan pada saat sekarang ya supaya ada kepastian karena dulu itu belum ada jembatan bagbagan sekarang ini yang disamping jembatan kuning jembatan lama dari zaman Belanda dulu atau jalur baru yang sekarang ini, itu sebagai gambarannya karena saat itu belum ada jembatan yang baru yang itu dimaksud ya waktu itu karena hanya ada 1 jembatan yang kuning lurus kesana sebagai penyebrangan saat itu , makanya kita hadirkan para warga juga para tokoh dari ketua RW yang sudah berpuluh-puluh tahun disana khususny kita ambil keterangan betulkah letak lokasi rumah Acep Fahrudin itu disebelah sana.
“Alhamdulillah barusan sudah kita dengarkan penjelasan-penjelasan untuk mengumpulkan informasi bahwa posisi lokasi tersebut ada disekitaran tempat bengkel yang sekarang ditempati bengkel pak Kubil itu dan sudah kita buatkan berita acaranya,”terangnya.
Ditempat yang sama Kepada awak media penerima surat kuasa dari warga masyarakat Desa Cidadap yang terkena Lapdumas Tusyana Priatin, SH ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia Kabupaten Sukabumi mengatakan,”kami mungkin kuasa dari warga ya kami dari kantor hukum Law firm Entus dan Rekan partner kami kedatangan warga masyarakat untuk mengkuasakan ke kantor kami apasih isi surat kuasanya itu karena ada laporan tindak pidana penyerobotan lahan sedangkan warga tersebut itu sudah menduduki lahan selama kurang lebih 20 tahun atas seizin dari Dinas P.U Provinsi ya nah sekarang ada yang mengklaim dengan sertifikat berdasarkan penjelasan pak kades cerita itu berdasarkan leter C tersebut,”paparnya.
Itu beda ya sekarang sertifikatnya tahun 2024,mana mungkin kalau disebut pidana penyerobotan lahan itu sertifikat tahun 2024 dan warga tersebut sudah 20 tahun lamanya mengisi lahan tersebut dan hari ini warga masyarakat datang kesini untuk mengecek kejelasan tanah tersebut apakah betul sertifikat itu berdasarkan Leter C itu disebelah masjid jembatan Bagbagan sekarang ini ternyata dari penjelasan para saksi dan tokoh masyarakat malah ada ketua RT dan RW juga kades Cidadap bahwa Leter C tersebut itu letaknya itu selatan dari jalan provinsi atau dari pinggir mesjid yang ada disana ,kami para warga tidak mengklaim tanah tersebut tanah warga ,bagi kami siapapun pemenangnya yang Syah sertifikat nya maka warga siap untuk minggat kalau misalkan diperlukan,”terangnya.
“makanya kami akan melakukan upaya mengkroscek dan diduga sertifikat baru tersebut ada keganjilan karena tumpang tindih dengan sertifikat milik Dinas P.U Provinsi Jawa Barat,saya Cros cek ada sertifikatnya makanya dari Dinas P.U provinsi lagi persiapan untuk data,malah ditelpon warga agar tenang saja karena duduki saja dulu oleh warga itu informasi dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat bagian Aset mungkin supaya warga tenang,”ujarnya.
“Selanjutnya kami akan mendampingi sampai ketingkat Polres karena adanya Laporan pengaduan atas nama Pak Aang yang dikuasakan oleh pak Ato Ismanto makanya kami akan mengawal sampai tuntas,”pungkasnya.
Kepada awak media Ato Ismanto Selaku ketua Badan Advokasi Indonesia DPD kabupaten Sukabumi mengatakan,”Kalau kami dari Badan Advokasi Indonesia kebetulan memegang sertifikat yang jelas ini sebagai bukti kepemilikan yang Syah karena kami telah datang ke P.U kalau memang ada sertifikat tolong tunjukkan yang terjadi saat itu saling lempar antara Dinas P.U Provinsi Jawa barat dan P.U Kabupaten Sukabumi itu tidak bisa menunjukkan sertifikat nya maka jelas ini sertifikat itu satu hanyalah yang ada di Acep Fahrudin yang photo copynya kami pegang ini,”paparnya.
Reporter : R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE