Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Ditengah isu santernya kenaikan pajak PBB – P2 di kabupaten/kota lain Bupati Sukabumi Asep Japar mengambil langkah yang berbeda terkait pengenaan pajak PBB -P2 di Kabupaten sukabumi,
Bupati Sukabumi bukannya menaikan pajak malah memberikan pengurangan dan bonus hingga hadiah umroh bagi warga kabupaten sukabumi yang taat pajak PBB – P2
“Kami ada program tebus murah, yaitu program Pengurangan Pokok pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ( PBB-P2) serta Pembebasan atas Sanksi Administratif, namun syaratnya, masyarakat harus membayar PBB-P2 Tahun 2025″ ucap Bupati sukabumi usai membuka kegiatan pasar murah di Mapolres sukabumi palabuanratu 14/08/2025.
Program tersebut berlaku hingga 30 september 2025, bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025, maka masyarakat yang menunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100 % (seratus persen) gratis,
Sementara masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019; maka diberi discon Sebesar 50 % (ima puluh persen).
Selanjutnya yang nunggak PBB tahun 2020 dan tahun 2021; diberi bonus discount Sebesar 40 % (empat puluh persen)
Dan 30 % (tiga puluh persen) bagi yang nunggak PBB tahun 2022; serta 20 % (dua puluh persen) bagi yang nunggak tahun 2023, sementara discount Sebesar 10 % (sepuluh persen) diberikan bagi masyarakat yang nunggak tahun 2024.
H. Asep Japar tidak ingin menyulitkan warganya namun lebih memilih melakukan langkah inovatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bayar pajak
” saya tidak ingin menyulitkan masyarakat, semoga upaya ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dan membangun kesadaran untuk membayar pajak” Tambahnya
Diketahui untuk pembayaran pajak, masyarakat bisa datang ke kantor desa terdekat, ke outlet pelayanan atau melalui no whatapp 085798888110 dan layanan aplikasi Smart bapenda.yang bisa di unduh diplay store.
Red