Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Pada hari ini, Jum’at 08 Agustus 2025. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Gerindra Wakil Ketua Komisi II Dapil Jabar V Kota / Kab Sukabumi Dra. Hj Lina Ruslinawati menggelar penyebarluasan peraturan daerah ( Perda ).
Dimana Kegiatan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah tersebut dihadiri oleh Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Bojonggenteng Dodih Wahyudi alias Golung, Unsur Pemerintahan, Kepala Desa Bojonggaling Eman Sulaeman, S.Pd, perangkat Desa, Bhabinsa, Bhabinmas, KNPI Kecamatan, Karang taruna Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Pengurus Partai, unsur masyarakat dan Mahasiswa.
Kegiatan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Anggota DPRD Jawa barat Fraksi Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II Dra. Hj Lina Ruslinawati tersebut dilaksanakan di Aula Desa Bojonggaling Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/8/2025)
Adapun perda yang disosialisasikan itu adalah perda provinsi Jawa Barat nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup Tahun sidang 2024 – 2025.
” Sebelum memulai kegiatan ini perlu saya sampaikan bahwa Anggota DPRD provinsi jawa barat Komisi II mempunyai berbagai fungsi, mencakup bidang perekonomian dan sumber daya alam. Secara lebih rinci, Komisi II membidangi perindustrian, perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, logistik, koperasi, pariwisata, serta perlindungan konsumen. Selain itu, mereka juga mengurusi wilayah kelautan daerah, konservasi alam, ketahanan pangan, dan usaha kecil. ” katanya
Lebih lanjut, anggota DPRD fraksi Gerindra Wakil Ketua Komisi II tu mengungkap, Adapun Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemanfaatan Sumber Daya Alam; Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Strategi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Penyusunan dan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Indikator Target Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pembinaan, Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Koordinasi, Sinergitas dan Kerja Sama: Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Selain menyampaikan materi, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan sesi tanya jawab serta dialog. Adapun harapannya, penyebarluasan perda ini bisa dipahami oleh seluruh Warga masyarakat khususnya warga Kabupaten sukabumi umumnya seluruh lapisan masyarakat indonesia.
Reporter : Aulia Rahman Hakim,S.Pd I