Sukabumi Kabupaten, Bossnewsmedia.com – AKBP Drs.Samian melaksanakan konferensi pers di halaman depan Polres Sukabumi pada hari Selasa tanggal 17 September 2024
AKBP Drs.Samian mengatakan,”pada siang hari ini Polres Sukabumi melaksanakan konferensi pers terkait dengan pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang dimana dalam periode pertengahan Agustus hingga pertengahan bulan September lebih dari 22 perkara yang kita ungkap terdiri dari 4 berkas perkara terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan 8 berkas perkara tentang penyalahgunaan obat keras terlarang kemudian dari perkara -perkara tersebut kita amankan sebanyak 34 tersangka,”tuturnya.
Dimana dari yang diamankan 34 tersangka itu rinciannya adalah 23 tersangka terkait kasus narkotika dan 11 tersangka obat keras terbatas, kemudian untuk modus-modus yang dilakukan para pelaku yaitu para pengedar masih kita kembangkan dimana mereka mendapatkan suplai dari produsen masih kita kejar,”ujarnya.
“Intinya produsen adalah pemain tempel yang janjian tempel terus kemudian ketemu itu modus-modus yang mereka lakukan, adapun dari para pelaku ini untuk narkotikanya pasal 111,112,114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang ancaman setidaknya 4 tahun hingga seumur hidup, kemudian untuk tersangka pengedaran obat keras terbatas kita kenakan pasal 435 Junto 138 dan 436 Junto 145 dengan ancaman sampai dengan 12 tahun penjara,”paparnya.
“Salah satunya modus yang menyebarkan obat keras terlarang itu seolah pelaku ini memiliki keahlian farmasi padahal tanpa sertifikasi tanpa keahlian yang dipersyaratkan tentunya ini sangat berbahaya bagi kesehatan kita bahkan berbicara jangka panjang,”terangnya.
“Dari 34 tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa 184 gram sabu,46,3 gram narkotika jenis Sinte dan sebanyak 2101 butir obat keras,”jelasnya.
” Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pengedaran jenis obat-obatan terlarang mau narkoba juga narkotika di wilayah hukum Sukabumi ini,”pungkas AKBP Drs.Samian.
Reporter R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE