Sukabumi Kabupaten, Bossnewsmedia.com – Dinas perikanan saat ini sedang giat melakukan sosialisasi larangan pencemaran sungai baik secara langsung Maupun dengan memasang spanduk larangan. Musim kemarau saat ini merupakan waktu yang paling sering ditemukan kejadian penggunaan racun di sungai. Aturan mengenai larangan tersebut tertuang di dalam PERDA NO 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan yang terdapat pada pasal 57 yang berbunyi : barangsiapa yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumberdaya ikan atau lingkungan dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
Dinas Perikanan bersama komunitas pemancing melakukan pelepasliaran ikan di Central Cimandiri. Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem sebanyak 3.000 ekor. Ikan Nilem merupakan jenis ikan Lokal di kabupaten Sukabumi. Ikan ini merupakan ikan yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan nilem merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.
(06/08/2023)
Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti : Bersih sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai/ Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perikanan menyampaikan apresiasi sebesar- besarnya terhadap kegiatan positif yang di lakukan komunitas. Dinas perikanan berpandangan bahwa hadirnya komunitas sebagai garda terdepan untuk upaya pengelolaan perikanan dimana para pemancing merupakan bagian langsung yang bersentuhan dengan sungai. Dinas perikanan juga mendorong agar kegiatan ini dapat disinergikan dengan instansi lainnya seperti penyediaan pohon untuk penghijauan sempadan sungai dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk pelestarian lingkungan sungai.
Red