Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Video sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam mau melakukan tawuran beredar di masyarakat,jajaran Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum.
Kapolres Sukabumi (AA DEDE) AKBP Maruly Pardede melakukan Press liris di dampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo seeta Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim Sukabumi senin 05/06/2023.
“Awal mulanya dari Anaka berhadapan dengan Hukum membuat konten video di medsos sehingga viral membuat resah warga masyarakat sukabumi sehingga warga melaporkan kepada aparat.Ucap kapolres
“Kalau boleh saya pertontonkan dulu sebagai pembuka, ini adalah videonya di mana Di video ini terlihat dalam salah satu flat pom media sosial, bahwa ada sekelompok anak-anak yang menggunakan kendaraan bermotor berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut nakuti warga yang disekitar yang dilewati oleh konvoi tersebut.
Bergerak dari informasi tersebut tim siber dari sat Reskrim Polres Sukabumi, berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melaksanakan profiling, Kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil di amankan 7 orang anak anak yang berhadapan dengan hukum. Papar Kapolres lagi
“kalau dari hasil pemeriksaan ke-7 orang ini mengakui dalam keterangan bahwa mereka ada di dalam video tersebut, kegiatan mereka adalah dalam rangka untuk melaksanakan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi Lawan Mereka katanya, namun berkat kesigapan dan kepolisian Polres Sukabumi dalam hal ini adalah satreskrim Polres Sukabumi Dan juga Polsek setempat segera mengamankan para pelaku dengan barang Buktinya.
dari hasil pemeriksaan ya kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 sekira jam 23.00 di seputaran Desa Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Tegasnya
“Kemudian anak berhadapan hukum yang diamankan terkait dalam video tersebut yaitu ABH 1 dengan peran membawa golok panjang, kemudian ABH 2 membawa celurit, kemudian ABH 3 membawa sajam, lalu ABH 4 pemilik sajam, Kemudian ABH 5 dan ABH 6 adalah pengendara motor yang membonceng dan terakhir ABH 7 adalah yang membawa celurit besar.
proses anak berhadapan dengan hukum tidak ditampilkan disini, terkait dengan SOP yang ada dan nanti kedepannya akan dilakukan pendampingan pemeriksaan dari Bapas, sedang tidak pernah nakal bisa segera dilakukan pemeriksaan tersebut. Terangnya lagi
Kapolres menjelaskan bahwa 7ABH yang di amankan Bisa terjerat pasal berlapis dwngan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap ABH yaitu pasal 02 ayat 1 undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonansi cedelik palingan atau STBL 1948 nomor 17 dan undang-undang RI Nomor 8 Tahun 48 juncto pasal 55 KUHP pidana dan juga undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku atau ABA anak berhadapan hukum ini adalah setinggi-tingginya 10 tahun penjara.Pungkasnya
Reporter : R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE