spot_img
Saturday, November 23, 2024
spot_img
HomeHukumKuasa Hukum Pelapor Berinisial "DA" Sampaikan Sejauh Mana Penanganan Kasus TPPO Ditangani...

Kuasa Hukum Pelapor Berinisial “DA” Sampaikan Sejauh Mana Penanganan Kasus TPPO Ditangani Reskrim Unit PPA

-

Sukabumi Kabupaten,Bossnewsmedia.com – Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC kabupaten Sukabumi Yayat Priatna,SH kuasa hukum dari pelapor yaitu saudari inisial “DA”, beserta advokat muda Efri Darlin Martho Dachi, SH juga Deni petugas investigasi Tim BAI Jakarta Pusat mendampingi klien berinisial,”DA” tersebut karena kasusnya terus bergulir di Mapolres Sukabumi seperti terlihat pada hari ini selasa, 4 april 2023.

Sekitar pukul 15.00 WIB kuasa hukum dari pelapor berinisial saudari ,”DA” dugaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO oleh Oknum sponsor terlapor inisial “RR” kembali mendatangi Reskrim Unit PPA, beberapa jam kemudian keterangan dari kuasa hukum pelapor berinisial ,”DA”kami dapatkan langsung.

Kuasa hukum dari pelapor “DA” Efri Darlin Martho Dachi, mengatakan,” terimakasih kepada rekan-rekan media yang setia menunggu dan menanti kami,kami kuasa hukum dari pelapor “DA” dari Badan Advokasi Indonesia (BAI) bapak Yayat Priatna, SH (ketua) bersama Klient kami mendatangi kembali Mapolres Sukabumi yaitu menindak lanjuti laporan resmi pada tanggal 28 Maret 2023 juga untuk bertemu dengan penyidik yang menangani perkara TPPO ini,”terangnya.

“Kita hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) atas laporan korban “DA” yang tengah kami dampingi dalam proses perkaranya sampai sekarang ini,”tandasnya.

“Terkait dengan laporan ini dengan direspon baik oleh pihak penyidik kami sangat berterimaksih dan mengapresiasi itu, artinya pihak penyidik reskrim unit PPA merespon dengan baik adanya laporan peristiwa yang di alami klien kami “jelas Dachi.

“Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA),adapun pasal yang di dalilkan oleh penyidik yang kita pasal 2 dan pasal 4 ,pasal 10 dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tentang dalam SP2HP yang kita terima, dan kami dari Pensehat Hukum DA (pelapor) juga kami menyampaikan kepada penyidik lewat Kanit Unit agar UU RI No 18 Tahun 2017 pada Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar,”tegasnya.

“Hal ini kita sampaikan dan nanti kita lihat hasil penyelidikan oleh penyidik seperti apa kami mendorong pihak kepolisian supaya segera dipanggil terlapor RR, dan juga menaikan menetapkan status tersangka kami pelajari dari case ini banyak yang menjadi korban selama ini bungkam tidak mau melapor, mari kita buktikan penegakkan hukum di indonesia tanpa pilih bulu yang bertujuan positif bagi masyarakat pencari keadilan, terlebih korban yang melapor ini, kami yakin tidak hanya mencurigai itu bahwa masih ada keterkaitan dengan pibak lain dalam kasus ini tidak hanya terlapor namun orang yang pertama kali memperkenalkan DA kepada RR, dan modus nya juga sampai mendapatkan visa atau pasport yang asli ya bukan visa/pasport wisata/ziarah (bukan visa/pasport pekerja).

Dachi dengan nada tegas ” Kami telah menyiapkan materi laporansegera bersurat kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tembusan kepada BAPAK PRESIDEN RI, KEMENTRIAN KETENAGA KERJAAN dan Kepada KAPOLRI.

Efri Darlin M. Dachi, menyampaikan perlu kita mengetahui bersama menurut info yang kami dapat dan ini sesuai bukti bahwa ada bos besar atau yang kita sebut sebagai pendana dibalik modus terlapor “RR” dalam menjalankan aksinya, buktinya banyak korban bukan hanya klien kami “DA” yang mengalami sebagai dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang/TPPO, korban “DA” trauma atas kejadian yang dia alami ini sejak pulang dari arab saudi jarang keluar rumah karena masih trauma,”pungkasnya.

Reporter : R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE

Related

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Trending